Sudah lama tidak posting di blog www.arie.pro, baru bisa posting lagi karena ada beberapa kepentingan di luar dunia blogging. Kali ini saya akan menjawab sebuah pertanyaan yang sering ditanyakan teman-teman saya baik itu secara online maupun teman dekat. Tentang apakah bisa nomor yang sudah tidak aktif, hangus karena habis masa aktif atau karena diblokir pemerintah bisa dikembalikan lagi?
Terlebih sekarang ini pemerintah memberlakukan peraturan yang mengharuskan seseorang yang menggunakan nomor telepon seluler untuk mendaftarkan nomor tersebut menggunakan nomor NIK dan KK. Jika tidak maka nomor tersebut akan hangus karena diblokir oleh operator. Maka jangan heran jika saat ini banyak orang yang nomornya menjadi tidak aktif karena terkena dampak pemblokiran nomor telepon oleh operator.
Kembali lagi ke pertanyaan tadi, apakah nomor yang sudah diblokir bisa digunakan kembali atau diaktifkan kembali? Jawabannya bisa. Bahkan dari dulu sebelum ramai pemblokiran nomor telepon karena harus registrasi menggunakan NIK dan KK, sebnuah nomor yang hangus seperti misalnya maka berlakunya habis karena tidak diisi pulsa bisa diaktifkan kembali. Hal tersebut sudah saya buktikan sendiri.
Menjadi kewenangan sebuah operator seluler untuk dapat mengaktifkan kembali nomor yang sudah tidak digunakan. Jadi jika kamu berminat untuk mengembalikan kembali nomor kamu yang sudah tidak aktif kamu bisa pergi ke gerai (kantor) operator yang kamu gunakan. Disana kamu bisa bantuan pada petugas untuk mengaktifkan kembali nomor kamu yang sudah hangus atau terkena blokir.
Seperti yang www.arie.pro kutip dari mediaindonesia.com, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menjelaskan :
Namun ada yang perlu diperhatikan, jika nomor yang kita mau aktifkan kembali haruslah nomor yang belum diaktifkan kembali dan belum menjadi milik orang lain. Jadi seperti ini, ketika misalnya kita mempunyai nomor kemudian nomor tersebut hangus dan ternyata nomor tersebut sudah diaktifkan kembali oleh operator dan telah menjadi milik orang lain, tentu saja kita sudah tidak bisa lagi menggunakan nomor tersebut. Beda halnya ketika misalnya sebuah nomor kita hangus dan belum diaktifkan kembali oleh operator, kita bisa meminta operator untuk mengaktifkan nomor itu kembali dan menjadi milik kita lagi.
Selain itu ketika saya mencoba mengaktifkan kembali ke sebuah gerai operator mereka menanyakan 10 nomor telepon yang sering saya hubungi menggunakan nomor tersebut, mungkin hal tersebut untuk memverifikasi kepemilikan nomor tersebut. Dan entah semua operator memberlakukan hal tersebut atau tidak, so kalian bisa mencobanya sendiri. Jadi buat kalian yang ingin bernostalgia dengan nomor cantik yang dulu pernah kamu miliki atau buat kamu yang tidak rela nomornya diblokir oleh operator akibat peraturan oemerintah silahkan datangi gerai operator kalian masing-masing.
Dan satu lagi, karena sekarang ada peraturan yang mengharuskan setiap nomor harus didaftarkan menggunakan NIK dan KK, jadi silahkan bawa KTP serta nomor KK untuk pendaftaran nomor kamu telepon kamu. Selamat mencoba yang gan. Good Luck…