Setelah kemarin saya membahas bagaimana cara mendapatkan paket internet telkomsel yang hanya seribu rupiah dengan kuota besar 2GB. Kali ini kita akan membahas juga tentang sesuatu bertemakan teknologi yang berkaitan dengan operator seluler, yaitu tentang bagaimana cara registrasi ulang atau daftar sim card bagi kamu yang masih pelajar dan belum memiliki KTP.
Seperti yang banyak diberitakan jika pada tanggal 31 oktober 2017 pemerintah telah memberlakukan peraturan dimana semua pengguna kartu seluler diharuskan mendaftar dan melakukan daftar ulang menggunakan NIK (nomor induk kependudukan) dan no KK (kartu keluarga). Tentu tujuan penggunaan NIK dan KK pada nomor seluler akan lebih meningkatkan keamanan negara. Dengan melakukan daftar menggunakan NIK dan KK orang-orang akan berpikir dua kali untuk menggunakan nomor tersebut untuk tindak kejahatan, karena tentu pemerintah atau operator akan lebih dengan mudah melacak siapa pemilik nomor tersebut.
Saya sering mendapatkan pertanyaan dari teman-teman saya, bagaimana cara daftar ulang kartu seluler padahal mereka masih sekolah dan belum punya KTP. Sebenarnya yang dibutuhkan bukan KTP tapi NIK, namun memang nomor NIK indentik dengan KTP. Karena nomor NIK ada di KTP. Tapi perlu diketahui juga, NIK tersebut bukan cuma ada di KTP tapi juga ada di kartu keluarga.
Sejak lahir setiap orang telah memiliki NIK jika memang sudah terdaftar di Disdukcapil. Jadi jika kamu belum 17 tahun dan belum layak memiliki KTP, tidak perlu khawatir karena sebenarnya kamu telah memiliki NIK. Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar berikut.
Nomor NIK dan No KK untuk yang belum punya KTP
Contoh gambar kartu keluarga
Bisa dilihat di gambar di atas bahwa setiap anggota keluarga di kartu keluarga tersebut memiliki NIK nya masing-masing. Jadi jika kamu sekalipun belum punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena masih di bawah 17 tahun dan masih sekolah, jangan khawatir karena kamu pun tetap akan punya NIK.
Untuk cara melakukan registrasi ulang atau daftar nomor perdana baru, bisa kamu baca di artikel sebelumnya, karena memang setiap operator memberlakukan cara registrasi ulang yang berbeda-beda, kamu bisa membacanya di artikel ini: Klik disini. Jika kamu memiliki kendala atau selalu gagal dalam registrasi ulang atau daftar nomor seluler kamu, kamu harus memperhatikan beberapa hal berikut ini agar berhasil, baca artikelnya disini: klik disini.