Saat ini sudah banyak sekali toko-toko yang menjual iphone di internet. Baik itu situs atau aplikasi mereka sendiri ataupun di ecommerce seperti shopee, tokopedia, lazada, dll.
Namun yang harus diperhatikan oleh kita sebagai calon pembeli adalah kita harus bisa memilih mana dealer atau distributor resmi yang sudah bekerjasama dengan apple selaku produsen iphone, dan mana yang bukan toko resmi.
Di Indonesia sendiri distributor iphone paling terkenal yaitu ada iBOX dan juga DIGIMAP. Dan jika kita belanja disana otomatis kita akan mendapatkan unit iphone yang baru dan juga bergaransi resmi.
Sehingga ketika ada kerusakan kita menghubungi mereka.
Namun di ecommerce-ecommerce saat ini banyak sekali penjual iphone yang bukan penjual resmi dan bahkan mereka menjual unit bekas dari luar negeri yang sering disebut dengan istilah ex-inter. Dan unit inilah yang sering bermasalah.
Masalah yang paling utama dan yang sering ditemui adalah iphone ex-inter tersebut kehilangan sinyal secara tiba-tiba karena terblokir oleh pemerintah. Yang kemudian di status bar iphone akan bertuliskan “TIDAK ADA LAYANAN” atau “MENCARI’ atau “NO SERVICE”.
Unit tersebut diblokir oleh pemerintah karena unitnya tidak didaftarkan secara resmi ke database pemerintah dan tidak bayar pajak saat masuk ke Indonesia.
Namun bukan berarti semua unit iphone ex-inter itu akan terblokir sinyalnya. Jika memang iphone ex-inter tersebut didaftarkan ke database pemerintah begitu masuk indonesia dan kemudian bayar pajak, ya tentu saja iphone tersebut tidak akan hilang sinyalnya.
Adapun cara untuk mengecek apakah iphone bekas dari luar negeri (ex-inter) yang kita miliki tersebut didaftarkan secara resmi atau tidak adalah seperti ini.
Cara cek imei iphone apakah terdaftar secara resmi atau tidak
- Caranya masuk ke menu panggilan telepon lalu ketikan *#06#
- Setelah itu akan muncul imei dari iphone yang kita miliki, catat imeinya.
- Kemudian masuk google dan ketikan “cek imei bea cukai”
- Pilih situs bea cukai kemudian masukan nomor imei yang kita punya tadi.
- Masukan huruf yang muncul sesuai dengan yang ada di gambar di bawahnya.
- Kemudian tinggal pilih send.
- Jika iphone sudah terdaftar secara resmi akan muncul tulisan seperti ini.
- Jika ilegal akan muncul tulisan seperti ini.
Jika belum paham kamu bisa lihat videonya di bawah ini:
Jika iphone yang kita beli adalah iphone yang dijual resmi di Indonesia maka kita tidak perlu melakukan cek seperti di atas tersebut karena sinyal akan aman selamanya. Kecuali kalau misalnya sinyal operatornya sedang gangguan atau kita sedang berada di daerah yang tidak ada sinyal. Tapi intinya jika beli secara remsi maka sinyal di iphone kita akan aman sentosa.
Dan apabila ternyata iphone ex inter yang kamu miliki tidak terdaftar, maka tidak ada cara lain selain kamu harus mendaftarkan iphone tersebut ke bea cukai. Namun syaratnya kamu harus memimiliki boarding pass dan dokumen-dokumen lain yang menayatakan jika kamu sudah dari luar negeri. Selain itu maksimal tanggal kepulangan dari luar negeri harus 60 hari, jika lebih dari itu maka iphone ex internya tidak bisa didaftakan lagi.
Jadi itulah resikonya jika kita membeli iphone secara sembarangan. Dan ingat jangan mudah terkecoh dengan istilah “BISA ALL OPERATOR” dari penjual-penjual online, karena meskipun iphpne ex inter tersebut bisa menggunakan semua operator di Indonesia, maka kita tinggal menunggu waktu saja hingga akhirnya sinyalnya terblokir oleh pemerintah jika memang unit yang dijual tidak masuk secara resmi ke Indonesia.